Apple Gugat Galaxy S III, Samsung Tuntut iPhone 5

Diposting oleh Unknown



Hakim Paul Grewal dari pengadilan AS mempersilakan Apple dan Samsung untuk menambah daftar perangkat mobile yang dianggap melanggar paten kedua belah pihak.

Samsung menambah iPhone 5 dalam gugatan di AS, begitupun Apple yang menggugat Galaxy S III dan Galaxy Note 10.1.


Gugatan disampaikan setelah kedua perusahaan melakukan penyelidikan
teknologi yang dianggap melanggar paten, dan melontarkan argumen di
depan hakim.


Pada kesempatan itu, Apple juga menggugat Android 4.1 (Jelly Bean). Karena, sistem operasi
mobile ini berjalan di Galaxy Note 10.1.


Namun, nampaknya Hakim Grewal tidak setuju dengan argumen Apple yang
hendak menggugat Android Jelly Bean kepada Samsung. Menurutnya, Android
Jelly Bean adalah produk buatan Google, bukan Samsung.


"Samsung
tak memiliki kontrol desain atas isi Android Jelly Bean, karena ini
adalah produk Google di mana Samsung tidak bisa mengembangkannya,"
demikian pendapat Hakim Grewal dalam sebuah pernyataan. Pengadilan hanya
mengizinkan gugatan yang benar-benar terkait dengan Samsung.



Pada Agustus lalu, setelah menjalani sidang selama sebulan, Dewan Juri
dari Pengadilan Federal San Jose menyatakan Samsung melanggar 6 dari 7
paten smartphone Apple. Perusahaan asal Korea Selatan ini juga diminta
membayar denda 1,051 miliar dollar AS (sekitar Rp 9 triliun).


Namun, Dewan Juri tidak menyatakan bahwa tablet Galaxy Tab melanggar paten Apple.



Keputusan Dewan Juri ini belum "diketuk palu" oleh Hakim Lucy Koh, yang
memimpin persidangan. Sidang kasus ini bakal dilanjutkan pada Desember
2012.


Samsung sedang berusaha melawan penilaian Dewan Juri.
Sementara Apple, akan berusaha memblokir secara permanen produk Samsung
yang dinyatakan melanggar paten.


Selain di AS, sengketa hukum
antara Apple dan Samsung juga berlangsung di Inggris, Jerman, Belanda,
Australia, dan Korea Selatan.






(kompas.com)