Hasil Bahtsul Masail yang digelar oleh Forum Musyawarah Pondok Pesantren Putri (FMP3) se Jawa Timur tanggal 13-14 Januari lalu menghasilkan 6 rumusan fatwa haram yang cukup mengagetkan. Hal tersebut karena beberapa hal yang dinyatakan haram adalah hal yang sangat lumrah terjadi di masyarakat.
Pada Komisi A yang dipimpin ustadz Muhammad Tohari Muslim membuat rumusan haram untuk pekerjaan ojek untuk seorang wanita.
Hal ini dilatarbelakangi pada pemikiran sulitnya menghindar dari kemungkinan terjadinya perbuatan maksiat. “Menjadi tukang ojek bagi wanita tidak diperbolehkan karena sulitnya menghindar dari hal-hal yang diharamkan seperti tasyabbuh dan hal-hal yang menimbulkan fitnah,” ungkap Tohari Jumat (15/1). Masih pada bahasan ojek, kegiatan tersebut juga diharamkan bagi wanita untuk menggunakannya bepergian ke tempat ziarah, pasar dan majelis taklim. Rumusan ini dibuat dengan catatan apabila penggunaan jasa ojek oleh wanita dibarengi dengan ha-hal yang bisa mengakibatkan kemaksiatan, di antaranya bersentuhan kulit, menampakkan aurat dan berduaan dengan pengendara ojek di tempat yang sangat sepi
Untuk Komisi B yang dipimpin ustadz Daru Azka, menyimpulkan rumusan haram pada kaitan penampilan, khususnya rambut. Rebonding bagi wanita single dinyatakan haram, karena dianggap dapat mengundang terjadinya maksiat. Sedangkan untuk kaum pria tidak termasuk dalam pembahasan. Sementara gaya rambut rasta, punk dan pengecatan dengan menggunakan warna merah dan kuning juga dinyatakan haram
Pewarnaan pada zaman kanjeng nabi sangat disarankan karena untuk membedakan mana Muslim dan mana Yahudi.
Tapi sekarang kami melihat sudah terjadi pergeseran tujuan, sehingga pewarnaan bisa menimbulkan pemikiran orang nakal bagi setiap orang melakukannya,” papar Darul. Sedangkan pada Komisi C, rumusan haram dibuat untuk 2 hal, yaitu peran sebagai orang Nasrani untuk aktris Muslimah dan pembuatan foto pre wedding.
Untuk peran aktris muslimah sebagai orang nasrani diharamkan dengan catatan, hal tersebut dilakukan dengan maksud dan tujuan nyata menistakan agamanya, yang ditunjukkan melalui ucapan dan perbuatan yang mendukung, diantaranya menghina Nabi Muhammad SAW dan menginjak-injak kitab suci Al Quran. “Aktris memang dituntut maksimal dalam berperan, sehingga sulit membedakan mana yang dilakukan dengan tujuan penistaan jelas
dan mana yang tidak.
Untuk membedakannya jelas dengan menggunakan niat yang mendasari peran si aktris, karena dia sendiri yang mengetahuinya,” ujar perumus Komisi C, ustadz Mudha’imulloh Azza. Sementara, untuk pembuatan foto pre wedding diharamkan juga untuk 2 hal, yaitu bagi pasangan mempelai dan fotografer yang melakukannya. Untuk mempelai diharamkan apabila dalam pembuatan foto dilakukan dengan dibarengi adanya ikhtilat (percampuran laki-laki dan perempuan), kholwat (berduaan) dan kasyful aurat (membuka aurat).
Pekerjaan fotografer pre wedding juga diharamkan karena dianggap menunjukkan sikap rela dengan kemaksiatan. Untuk pelaksanaan bahtsul masa’il FMP3 kali ini merupakan yang ke XII dan digelar bertepatan dengan jelang perayaan seabad Pondok Pesantren Lirboyo. Kegiatan ini diikuti 248 perwakilan dari 46 pondok pesantren putri se Jawa Timur.
Juru bicara Forum Musyawarah Pesantren Putri, Nabil Haroen, mengatakan kegiatan merupakan rangkaian peringatan seabad Pondok Pesantren Lirboyo. Seluruh perwakilan santri berkumpul di Kediri sejak Rabu (13/1) sore. Mereka membahas persoalan yang terjadi di lingkungan pondok maupun daerah masing-masing agar tidak menimbulkan keraguan. “Ini forum intelektual santri yang digelar dua kali dalam setahun,” kata Nabil.
Dalam pembukaan acara tersebut, Pengasuh Pondok Pesantren Lirboyo, KH Idris Marzuki, meminta kepada seluruh santri untuk menjadikan Bahtsul Masail ini sebagai ajang mencari kebenaran dan silaturahmi tanpa memilih pemenangnya. “Ini bukan forum menang-menangan,” katanya.
Semua rumusan haram tersebut akhirnya dikembalikan ke umat. Jadi tergantung bagaimana kita menyikapinya. Mau mengikuti atau tidak. Kalau menurut saya sih sebenarnya rumusan tersebut lebih bersifat penegasan karena beberapa hal seperti kontak fisik yang bisa menimbulkan syahwat antar laki- laki dan perempuan yang bukan muhrim memang sudah nyata- nyata haram.
Jadi buat yang mau ngelurusin rambut pikir- pikir aja dulu. Lagian dari beberapa contoh yang saya lihat, seseorang biasanya lebih pantas dengan aslinya dia. Jadi syukuri saja dan percayalah bahwa Allah menciptakan makhluknya dengan sangat sempurna.
Sumber : Poskota
Home » Serba-Serbi » Rebonding dan Naik Ojek Kini Haram Hukumnya