Jakarta - Mahkamah Konstitusi kembali menyidangkan uji materil terhadap UU Pornografi yang diajukan 28 penggugat dari institusi maupun perorangan. Pemohon diwakili Tim Advokasi Bhineka Tunggal Ika.
Salah satu Pasal yang diminta pemohon untuk diuji materil adalah Pasal 4 ayat 1 UU Pornografi yang dinilai berpotensi untuk menimbulkan diskriminasi terhadap kaum gay dan lesbian.
"Pasal 4 ayat 1 UU a quo berpotensi membuat kelompok orang yang memiliki orientasi seksual berbeda seperti homoseksual dan lesbian mendapat stigma menyimpang," terang salah satu anggota tim advokasi Zainal Abidin di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (23/3/2009).
Zainal menambahkan, UU pornografi dinilai telah menyebabkan adanya marginalisasi dalam kelompok masyarakat. "Keberadaan frasa 'mengesankan telanjang' sebagai sesuatu yang subyektif dan tidak memberikan kepastian hukum," imbuhnya.
Sementara itu, dalam sidang yang dipimpin hakim ketua Maria Farida Indarti, majelis hakim meminta pemohon untuk memperjelas legal standing pemohon, karena para pemohon memiliki latar belakang yang berbeda.
"Karena pemohonnya bervariasi masing-masing punya legal standing, sebelumnya harus dijelaskan masing-masing legal standingnya dari para pemohon yang berjumlah 28," ujar anggota majelis hakim Akil Mochtar.
Ketua majelis hakim Maria mengatakan, ada beberapa pemohon lain yang juga mengajukan uji materil terhadap UU Pornografi. Karena itu, Maria mengatakan, akan menggabung sidang dengan beberapa pemohon yang juga mengajukan uji materil terhadap UU Pornografi.
"Karena ada beberapa pasal yang diajukan sama, sidang dua minggu kemudian akan digabung dengan pemohon yang lain," ucap Maria.
Pihak yang dimaksud Maria, adalah masyarakat adat dari Sulawesi Utara yang terlebih dahulu mengajukan uji materil UU Pornografi.
(Rez/anw)
Sumber: Reza Yunanto - detikNews
Home »Unlabelled » Kaum Gay dan Lesbian di Diskriminasi oleh UU Pornografi