JAKARTA | SURYA-Pemilik situs porno –yang mengkliam menjual sejumlah artis papan atas– ternyata sepasang suami istri, Romadoni alias Hartono, 35, dan Fitriani, 34. Dua warga Jalan Utan Panjang III/22 RT 1/6 Kemayoran, Jakarta Pusat, tersebut telah ditahan polisi.
Saat ini polisi memburu tiga orang rekan Romdani dan Fitriani, yang bekerja di bidang teknologi informasi. Mereka diduga yang membuat sekaligus mengoperasikan situs www.hartonosejakdulu.com dan www.jakartaescortladies.com. Komplotan penipu tersebut diduga sudah beraksi lama.
Kasat Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Nico Afinta, kepada pers, Kamis (19/2), mengatakan, modus penipuan para pelaku adalah dengan menampilkan 36 foto artis dan perempuan cantik di dua situs itu. Para artis tersebut ditawarkan bisa dijadikan teman kencan oleh para hidung belang, dengan tarif Rp 20 juta-60 juta setiap kencan.
Peminatnya cukup banyak karena dua situs itu mencatut nama besar Hartono Prapanca, germo paling terkenal di era 1980-an. Setiap peminat diminta membayar uang muka 50 persen, dengan cara ditransfer ke rekening para pelaku. Setelah itu, pemesan menunggu di hotel atau tempat yang sudah disepakati.
Pada kenyataannya ‘artis’ yang dipesan tersebut tidak datang, karena itu memang hanya akal-akalan para pelaku. Para korban penipuan umumnya tidak berani melapor ke polisi karena malu. Berdasar keterangan yang dihimpun Surya, dua pelaku sudah menjalankan usaha itu selama lima tahun.
Seperti diberitakan, beberapa terakhir keberadaan situs www.hartonosejakdulu.com menggempakan karena situs ini mengklaim menjual sejumlah nama artis cantik papan atas seperti Luna Maya, Julia Perez, Marshanda, dan Ayu Azhari. Foto-foto artis itu pun dipasang di situs tersebut, yang juga memasang nomor-nomor telepon untuk dihubungi.
Belakangan tersiar kabar bahwa pelaku prostitusi online melalui situs www.hartonosejakdulu.com itu telah ditangkap. Hal ini dijelaskan Gatot S Dewa Broto, kepala Pusat Informasi Depkominfo, Rabu (18/2). Namun Gatot menolak menyebut nama, dengan alasan hal itu merupakan wewenang polisi. (Surya, 19/2).
Melapor
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Zulkarnain, menyebutkan, pihaknya masih mengembangkan kasus ini karena masih ada beberapa pelaku yang belum tertangkap. Sedangkan menurut Ajun Komisaris Besar Nico Afinta, polisi mengusut kasus tersebut setelah salah seorang korban, Juned (bukan nama sebenarnya), melapor ke Polda Metro Jaya, 29 Januari 2009.
Versi Juned, dia tertarik pada artis Marshanda yang ditawarkan dalam situs itu. Dia lalu mengontak nomor telepon yang tertera di website tersebut. Setelah melakukan negosiasi dengan orang yang mengaku sebagai Hartono Prapanca, Juned bersedia membayar Rp 40 juta dengan cara transfer.
Sesudah menerima transfer uang, pelaku berjanji mengantarkan ‘Marshanda’ ke salah satu hotel di Jakarta. Karena merasa senang, Juned kembali mentransfer Rp 6 juta sebagai bonus. “Setelah menunggu beberapa jam di hotel yang dimaksud, ternyata Marshanda yang dimaksud tak kunjung datang,” kata Nico, menirukan pelapor.
Secara terpisah, Kepala Pusat Informasi Depkominfo, Gatot S Dewa Broto, menegaskan, pemilik situs porno itu bisa dijerat Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan sanksi pidana enam tahun penjara serta denda Rp 1 miliar. Depkominfo selaku instansi yang membidani kelahiran UU ITE menyarankan kepada polisi dan jaksa agar menjerat para pelaku dengan Pasal 27 ayat 1 dan pasal 45 ayat 1. warkot
Sumber: www.surya.co.id
Home »Unlabelled » Situs Porno Artis Tawarkan Luna Maya, Julia Perez, dan Ayu Azhari