Kasus ini terjadi di Medan - Seorang guru SD Negeri Desa Sipan, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara (Sumut). Erwin Ronaldodi (tersangka) memaksa kedua siswinya melakukan oral seks terhadap dirinya di depan kelas. Kedua korban mengaku tidak tahu penyebab keduanya disuruh melakukan hal tersebut. Tidak hanya sekali, tindakan itu sudah berlangsung lima kali, seluruhnya dilakukan di depan kelas dan disaksikan seisi kelas. Kedua korban mengaku dipaksa memegang alat kelamin sang guru, kemudian selanjutnya melakukan oral seks untuk guru tersebut. Kedua korban maupun murid lainnya di kelas, diancam agar tidak memberitahukan kasus ini kepada siapapun. Kasusnya ini dilaporkan keluarga korban ke Polsek Pandan, Polres Tapanuli Tengah, Senin (17/11/2008)
Hukuman apa ya yang pantas buat sang guru bejat tersebut? Menurut UU Perlindungan Anak pelaku dapat dijerat dengan hukuman maksimalnya bisa mencapai 10 tahun penjara. Dijelaskannya, pasal 88 UU Perlindungan Anak menegaskan, setiap orang yang mengeksploitasi ekonomi atau seksual anak dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp 200 juta. Namun menurut saya masih terlalu ringan, harusnya guru tersebut “anu” nya di cincang dulu atau kebiri sampe dulu sampe abis, baru penjara..!!! waakkakakak… gimana setuju kalian?
Jadi teringat sebuah nyanyian waktu SD dengan lirik yang sangat lirih dan menyayat hati “ku lihat ibu pertiwi sedang bersusah hati…!” Pantas kah sang guru di beri gelar pahlwan tanpa tanda jasa?
Udah… bro lama-lama bisa ane banting ne kompi gara-gara mikirin kesel dengan sang guru…!
Sumber: detiknews.com