Guru Paksa Murid SD Oral Seks

Diposting oleh Unknown

Wong uedhaan.., saat saya tau berita ini ada perasaan marah, sedih, prihatin, dendam dll campur aduk jadi satu. Seorang guru yang seharusnya jadi panutan di gugu dan ditiru malah memaksa muridnya untuk oral seks didepan kelas disaksikan teman-temanya. Apakah bangsa ini sudah kian bobroknya, orang yang seharusnya bertugas mulia mendidik putra-putri bangsa malah menodai kesucian anak berumur dibawah 17 tahun. Walah pak guru…! Kalo cuma mau oral sex mah dateng aja ke panti pijat plus plus tersedia dalam berbagai rasa. Ato kalo mau ML dan menyalurkan nafsu bejat mah mending dateng aja ke lokalisasi pelacuran dan pilih aja lonte, pecun, perek, wanita penghibur, psk, ato apalah namanya (wuihh ampe lepas kendali ane…!!!), jangan malah mencabuli mahasiswa anak didiknya. Fenomena apakah ini? Apa ini imbas dari makin maraknya gambar telanjang, foto bugil, video porno, 3gp SMU yang bebas di download dan free.

Kasus ini terjadi di Medan - Seorang guru SD Negeri Desa Sipan, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara (Sumut). Erwin Ronaldodi (tersangka) memaksa kedua siswinya melakukan oral seks terhadap dirinya di depan kelas. Kedua korban mengaku tidak tahu penyebab keduanya disuruh melakukan hal tersebut. Tidak hanya sekali, tindakan itu sudah berlangsung lima kali, seluruhnya dilakukan di depan kelas dan disaksikan seisi kelas. Kedua korban mengaku dipaksa memegang alat kelamin sang guru, kemudian selanjutnya melakukan oral seks untuk guru tersebut. Kedua korban maupun murid lainnya di kelas, diancam agar tidak memberitahukan kasus ini kepada siapapun. Kasusnya ini dilaporkan keluarga korban ke Polsek Pandan, Polres Tapanuli Tengah, Senin (17/11/2008)

Hukuman apa ya yang pantas buat sang guru bejat tersebut? Menurut UU Perlindungan Anak pelaku dapat dijerat dengan hukuman maksimalnya bisa mencapai 10 tahun penjara. Dijelaskannya, pasal 88 UU Perlindungan Anak menegaskan, setiap orang yang mengeksploitasi ekonomi atau seksual anak dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp 200 juta. Namun menurut saya masih terlalu ringan, harusnya guru tersebut “anu” nya di cincang dulu atau kebiri sampe dulu sampe abis, baru penjara..!!! waakkakakak… gimana setuju kalian?

Jadi teringat sebuah nyanyian waktu SD dengan lirik yang sangat lirih dan menyayat hati “ku lihat ibu pertiwi sedang bersusah hati…!” Pantas kah sang guru di beri gelar pahlwan tanpa tanda jasa?

Udah… bro lama-lama bisa ane banting ne kompi gara-gara mikirin kesel dengan sang guru…!

Sumber: detiknews.com